Tahukah anda harta simpanan apa yg paling baik ?
Mungkin banyak org akan menjawab: emas, dollar, atau deposito.
Alasannya? karena ia tahan dari inflasi dan krisis moneter, terutama emas yg malah diuntungkan oleh adanya inflasi & krisis moneter.
-Apakah jawaban Anda diatas benar?
+No Men, it's wrong at all guys...
-Lho...kok bisa? yg bener apa dong ?
+Do you really want to know the truth ?
+Here the answer:
Sebenarnya kita dilarang utk menyimpan emas & perak dlm jumlah yg besar (bahasa kasarnya menumpuk-numpuk emas & perak) jika zakatnya tidak dikeluarkan. Akan tetapi jika menyimpan emas & perak dlm jumlah banyak, maka itu juga termasuk perbuatan yg tercela, meskipun sudah dikeluarkan zakatnya. Berikut ini beberapa ayat Al-Qur'an dan hadist yg membahas ttg hal itu:
”Dan orang-orang yang menyimpan perbendaharaan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah : 34-35)
Sehubungan dengan barang yang ditimbun, maka diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa yang dimaksud ialah harta yang tidak di keluarkan zakatnya. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Ibnu Umar, dia berkata : ”Yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah disebut AL-KANZU (harta karun) walaupun ia berada dilapis bumi ketujuh” .
Hal senada juga dikemukakan oleh Umar bin Khathab. Diriwayatkan dari Abu Hurairah seperti dikutip oleh Imam At-Tirmidzi : ”Apabila engkau telah mengeluarkan zakat hartamu, maka engkau telah menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu” .
Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ia biasa memakai gelang kaki yang terbuat dari emas maka ia berkata : ”Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk perbendaharaan? ” . Beliau bersabda : ”Segala yang sudah sampai pada batas diharuskan untuk dikeluarkan zakatnya lalu hal itu dilakukan, maka ia bukanlah perbendaharaan” . (Abu Daud)
Ibnu Abdul Barr berkata : ”Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbendaharaan yang tercela adalah yang tidak dikeluarkan zakatnya. ” .
Terdapat sejumlah hadits yang memuji orang yang mengurangi pemilikan emas dan perak dan mencela orang yang memperbanyak keduanya.
Diantara hadits itu ialah yang diriwayatkan oleh Abdurrazak dari Ali r.a , Nabi SAW bersabda: ”Kebinasaanlah orang yang menimbun emas dan kebinasaanlah bagi orang menimbun perak” . Beliau mengatakannya tiga kali. Ali berkata : ”Pernyataan ini memberatkan para sahabat Rasul” . Mereka berkata : ”Harta apalagi yang dapat kami ambil? ” . Umar berkata : ”Aku akan mencaritahu untukmu mengenai itu” . Kemudian Umar berkata : ”Wahai Rasulullah, pernyataanmu memberatkan mereka dan mereka mengatakan, harta apalagi yang dapat kami ambil? ” . Beliau bersabda : ”Lisan yang senantiasa berdzikir, kalbu yang bersyukur, dan istri yang membantu salah seorang diantara kamu (suaminya) untuk mengamalkan agamanya” .
Ibnu Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata : ”Setelah ayat `dan orang-orang yang menyimpan perbendaharaan emas dan perak` diturunkan maka hal itu memberatkan kaum muslimin." Mereka berkata : ”Tidak ada seorangpun diantara kami yang dapat meninggalkan harta untuk anaknya yang tetap ada sepeninggalnya ” . Maka Umar berkata : ”Aku akan mencarikan jalan keluar untukmu” . Maka berangkatlah Umar dan diikuti oleh Tsauban. Dia menemui Nabi SAW lalu bertanya : ”Wahai Nabi Allah, ayat itu sungguh memberatkan para sahabatmu” . Maka Rasulullah menjawab : ”Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya sisa hartamu menjadi baik. Allah menetapkan hukum waris akan harta supaya tetap ada sepeninggalmu” . Ibnu Abbas berkata : ”Maka Umar bertakbir. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada Umar, `Maukah kamu kuberitahu simpanan seseorang yang paling baik? Yaitu istri yang shalehah yang apabila suami melihatnya, maka dia membuat suaminya senang, jika suaminya menyuruhnya maka ia menaatinya, dan jika suaminya tidak ada, maka dia memelihara harta suaminya” .(H.R. Abu Daud).
Sumber: Tafsir Ibnu Katsir.
Kesimpulan:
1) Perbuatan menimbun emas & perak itu dicela oleh rasulullah meskipun sudah dikeluarkan zakatnya.
2) Menyimpan emas & perak dlm jumlah yg tidak terlalu banyak itu boleh2 saja asalkan dikeluarkan zakatnya.
3) Harta simpanan yg paling berharga ialah...istri yg sholeha, pasti pernah denger lagu ini kan, coba simak baik2, lagu ini begitu indah maknanya, memang Bang Rhoma tiada duanya :D
Setiap keindahan perhiasan dunia
Hanya istri sholehah perhiasan terindah
Setiap keindahan yang tampak oleh mata
Itulah perhiasan perhiasan dunia
Namun yang paling indah di antara semua
Hanya istri sholehah, istri yang sholehah
Hanya istri yang beriman
bisa dijadikan teman
dalam tiap kesusahan
selalu jadi hiburan
Hanya istri yang sholehah
yang punya cinta sejati
yang akan tetap setia dari hidup sampai mati
bahkan sampai hidup lagi
=>Liat tuh, hanya istri sholehah yg akan tetap setia dari hidup sampai mati, bahkan sampai hidup lg!!!
Waaa...masih ngumpul lg ntar ya...lha trus Bidadari2-nya yg katanya cuantik jelita gak ada duanya sama siapa Bang?? Jng2 sama bang Roma semua ya... waaah gawat nee... ;(
Wah gawat, kalo istriku sampe baca tulisanku ini habis lah aq..
Ampun..ampun..istri sholihahku, ngumpul lg dah ntar ama anak2 kita dan sekalian ama kakek nenek kita :) aku lebih memilihmu koq drpd bidadari2 itu, biarlah dia diembat semuanya ama Bang Roma, ben wes cek di ente'entekno kono..xixixi...
Lihat juga: Sifat2 Istri Shalehah
"Sampaikanlah walau hanya satu ayat"
No comments:
Post a Comment
Komentar: